Dhani Bakal Ajukan Banding
Jakarta-Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo bakal mengajukan banding pascavonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait kasus ujaran kebencian.
Menanggapi putusan hakim, politisi Gerindra itu akan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme. "Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding," kata Dhani usai putusan di PN Jaksel, Senin (28/1/2019).
Dhani juga membantah melakukan ujaran kebencian berbau SARA. "Saya ngak pernah benci sama orang Tionghoa, partner bisnis saya Tionghoa. Juga tidak mungkin menyebarkan kebencian pada Kristen atau Katolik. Oma, tante saya katolik, sepupu saya protestan," ujar Dhani.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis.
Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani sidang, jaksa membawa Dhani untuk menjalani penahanan menuju rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.