11 Desember, Penyerahan Syarat Cawali Surabaya Jalur Independen
SURABAYA-KPU Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan (Independen) dimuali 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
"Untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020," kata Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid di Surabaya, melansir Antara, Kamis (05/09).
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pilkada 2020, maka tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.
"Itu sudah sesuai dengan tahapan pilkada yang ditetapkan KPU RI," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 ini, kata Khalid, pihaknya berpedoman dari surat Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Lebih lanjut Khalid menjelaskan, syarat dukungan KTP yang harus diserahkan ke KPU calon perorangan jumlahnya sekitar 138.565 ribu lebih fotokopi KTP atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.
Termasuk pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik. (Ant)