3 DPO Pembakar Mapolsek Menyerahkan Diri, Sisa 13 Orang
SURABAYA-Tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur menyerahkan diri.
"Artinya sudah ada sembilan tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim. Pertama kita tahan enam tersangka, sekarang ada yang menyerahkan diri tiga orang, jadi sembilan orang," kata Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat konfrensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (12/06).
Ketiga pelaku tersebut bernama Satiri, Bukhori, dan Abdul Rahim, menyerahkan diri ke Polres Sampang, dan dilimpahkan ke Ditkrimum Polda Jatim.
"Peran dari tiga pelaku ini sama dengan tersangka sebelumnya, ikut melakukan pelemparan menggunakan batu-batu ke arah Polsek Tambelangan," ujar Saryono.
Hasil pemeriksaan, ketiganya memenuhi unsur-unsur untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan dijerat dengan pasal berbeda.
Abdul Rahim dan Satiri, dikenakan pasal komulatif, yaitu Pasal 200, 170, 187, 363 KUHP. Sementara terhadap Bukhori dikenakan pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Daftar Nama 21 DPO Pembakar Mapolsek Tambelangan
Dengan menyerahkan diri tiga orang pelaku tersebut, hingga saat ini masih ada 13 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Suryono mengimbau semua tersangka yang masuk DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Total DPO yang sakarang masih dicari itu 13 orang. Dari 21 yang sebelumnya masuk DPO itu, beberapa sudah diamankan dan ada juga yang dilepaskan," tutup Saryono. (Ant)