9 Kades di Situbondo Terancam Dipidana terkait DD
SITUBONDO-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang dinilai lalai membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2018.
Kesembilan kades yang dinilai tidak tertib mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa di antaranya Desa Jatibanteng, Desa Kalianget, Desa Talkandang, Desa Sumbertengah, Desa Kedunglo, Desa Demung, Desa Sumberejo, Desa Palangan dan Desa Sopet.
"Sebenarnya temuan BPK ada sembilan desa yang dinilai tidak tertib mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa. Akan tetapi tujuh desa di antaranya telah menyetor atau mengembalikan uang ke kas negara," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah, di Situbondo, Jumat (17/05).
Kesembilan kades tersebut kemudian dipanggil Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi untuk melakukan rapat tertutup di ruang "Intelligence Room" Pemkab Situbondo.
Usai pertemuan, Wabup menyebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kalianget dan Penjabat Kepala Desa Sumberejo, Kabupaten Situbondo terancam pidana karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2018.
"Ada dua desa temuan BPK mengenai penggunaan dana desa 2018 yang harus mengembalikan atau menyetor uang ke kas negara, yakni Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur," ujar Wabup Yoyok Mulyadi usai pertemuan.
Wabup merinci dari temuan itu, BPK merekomendasikan Pj kepala Desa Sumberejo mengembalikan dan menyetor uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp380 juta, sedangkan Plt kepala Desa Kalianget untuk uang dana desa yang harus dikembalikan sekitar Rp345 juta.
Dia menjelaskan, jika dalam jangka waktu 60 hari dua desa tersebut tidak bisa mengembalikannya ke kas negara, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan menyerahkan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
"60 hari terhitung sejak 14 Mei 2019, hal itu sudah disampaikan ke dua desa tersebut, dan paling lambat uang harus disetorkan 14 Juli 2019. Pemkab melaporkan ke aparat penegak hukum agar tidak dinilai melakukan pembiaran," tutupnya. (Ant)