900 Lebih Napi di Madura Dapat Remisi

900 Lebih Napi di Madura Dapat Remisi Ilustrasi (Pixabay).

PAMEKASAN-Sebanyak 921 narapidana (Napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur menerima remisi khusus pada Lebaran 1440 Hijriah kali ini.

Rinciannya, napi Rutan Bangkalan sebanyak 44 orang, Sampang 128 orang, Pamekasan 596 orang, dan Rutan Sumenep 153 orang.

Penyerahan remisi khusus ini telah digelar, Rabu (5/6) seusai salat Idul Fitri.

"Remisi oleh Kemenkum HAM dan penyerahan secara simbolis dilakukan secara serentak setelah shalat Idul Fitri," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Hanafi di Pamekasan, Kamis (06/06).

Berdasarkan data dari Kemenkum HAM Republik Indonesia, narapidana Kabupaten Pamekasan paling banyak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, karena jumlah narapidana penghuni Lapas memang terbanyak di antara tiga kabupaten lain di Pulau Madura.

Hingga 5 Juni 2019, jumlah penghuni Lapas di Pamekasan sebanyak 1.025 orang, dengan jumlah narapidana sebanyak 961 orang, sisanya tahanan.

Sementara di tiga kabupaten lain di Madura, masing-masing di Rutan Bangkalan sebanyak 407 orang, Sampang 237 orang dan Sumenep sebanyak 328 orang.

"Jadi, kalau narapidana yang mendapatkan remisi dari Lapas Pamekasan lebih banyak wajar, karena jumlah penghuni Lapas memang jauh lebih banyak," jalasnya.

Ketentuan tentang remisi khusus Lebaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (Ant)