Ahmad Dhani Jalani Sidang Vonis
SURABAYA-Musikus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo hari ini, Selasa (11/06), menjalani sidang putusan (vonis) dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tidak ada persiapan khusus Dhani maupun tim kuasa hukumnya menghadapi sidang vonis yang dijadwalkan jam 10.00 WIB tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus, biasa saja, seperti sidang-sidang sebelumnya," kata salah satu Kuasa Hukum suami Mulan Jameela itu, Zahid, Selasa (11/06).
Meski demikian, pihak Dhani berharap majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan bebas karena tidak menyebut nama siapapun dalam vlog-nya.
"Harapan kami bisa bebas lepas. Karena dari sidang sudah jelas bahwa subjek hukumnya tidak ada," jelas Zahid melansir jatimnow.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' via vlog pidana itu kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Politisi Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.