Akibat Corona, KPU Sumenep Tunda Tahapan Pilkada
SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19.
"Keputusan menunda tahapan Pilkada di Sumenep ini sesuai dengan hasil rapat pleno hari ini," ujar Komisioner KPU Sumenep dari Pamekasan, Senin malam (23/03).
Mantan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, kebijakan menunda tahapan pilkada ini mengacu kepada Surat Edaran(SE) dari KPU RI Nomor 8 Tahun 2020, yang diterima KPU Sumenep.
Dalam SE KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dijelaskan, agar tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2020 ditunda untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Rafiqi menjelaskan, di Sumenep masih ada 16 tahapan yang harus dilalui KPU Sumenep sebelum pemungutan suara.
Tahapan yang terdekat adalah pengadaan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Saat ini, tahapan rekrutmen PPDP itu sudah ditunda.
Jadwal tahapan PPDP selanjutnya, KPU belum dapat memastikan jadwalnya. Sebab, sifatnya menunggu dari KPU RI.
“Jika KPU RI memerintahakan berlanjut, maka tahapan PPDP akan segera dijadwalkan. Sebab, KPU Sumenep sifatnya menunggu instruksi dari KPU RI,” ujar mantan reporter radio di Pamekasan.
Sebelumnya, beberapa tahapan sudah dilakukan, termasuk pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan pada Minggu (22/3/2020).
Seharusnya, rekrutmen PPDP diagendakan setelah pelantikan PPS. Selanjutnya, tahapan demi tahapan masih menunggu instruksi dari KPU RI. Harapannya, wabah COVID-19 cepat teratasi, sehingga, penundaan tahapan KPU tidak berlarut-larut.
Selain pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat, pelaksanaan pendaftaran survei atau jejak pendapat, pendaftaran pemantauan pemilu, pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga belum selesai.
Selain itu, pencocokan dan penelitian daftar pemilih, rekapitulasi DPS tingkat kabupaten, penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten kepada PPA melalui PPK, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS juga belum.
Selanjutnya, masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dan wakil bupati kepada KPU kabupaten, pengumuman DPT oleh DPS, Perbaikan DPS oleh PPS, penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Intinya yang ditunda sesuai dengan SE KPU RI adalah tahapannya. Kalau pelaksanaan pencoblosan, sampai saat ini belum ada perubahan," ucapnya menjelaskan.
Kabupaten Sumenep merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini. Sesuai jadwal, pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini ditetapkan pada tanggal 23 September 2020. (Ant)