Aktivis Jatim Soroti Reklamasi di Daerah Ranjau Milik TNI-AL
Surabaya - Izin reklamasi pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan, Jawa Timur yang akan dijadikan terminal khusus sebuah perusaahaan galangan kapal disoroti Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan.
Oki Lukito, Aktivis perikanan sekaligus ketua forum tersebut, di Surabaya, Senin (05/11), mengatakan kegiatan di lokasi yang ditetapkan sebagai terminal khusus tersebut merupakan daerah ranjau milik TNI-AL yang berbahaya dan terlarang bagi kegiatan apapun sebagaimana tercantum dalam dokumen Perda RZWP3 Tahun 2018-2038.
Menurutnya, konflik pemanfaatan ruang laut di sejumlah daerah pesisir di Jawa Timur tidak akan terjadi jika Pemprov Jatim tegas menyikapi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kewenangan pemprov, salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi," terangnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu, pihaknya meminta Pemprov Jatim tegas membatalkan izin pemanfaatan ruang di Paciran, Lamongan yang akan dijadikan terminal khusus sebuah perusaahaan galangan kapal sesuai SK Menhub No. Kp 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 berupa penetapan lokasi seluas 843.000 meter persegi.
"Pembangunan terminal khusus tersebut tidak pernah diusulkan dalam 'public hearing' (enam kali) dan tidak pernah muncul dalam 'focus group discussion' (tiga kali) sejak pembahasan dan penyusunan draf Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2014," katanya.
Pemprov Jatim, lanjut dia, telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) seluas 19.900 meter persegi untuk kegiatan tersebut pada 12 Mei 2016.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut disesalkan karena tidak sinkron dengan keputusan Gubernur Jawa Timur sebelumnya yang mengacu pada perundang-undangan, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Terbitnya ketetapan dari Kementerian Perhubungan tersebut akan berdampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat pesisir pantura Jawa Timur serta pemangku kepentingan lainnya.
Dampak reklamasi tersebut, lanjut dia, bisa merusak ekosistem pesisir dan laut di wilayah Paciran, Lamongan yang berdampak menurunnya hasil tangkapan dan mengurangi penghasilan nelayan Lamongan, Gresik, dan Tuban yang selama ini menjadikan wilayah perairan tersebut sebagai "fishing gound".
"Wilayah Paciran termasuk di dalam zona konservasi dan merupakan perlintasan ikan pelagis," katanya.
Begitu juga pengguna alur pelayaran, di antaranya kapal penyeberangan, armada pelayaran rakyat di wilayah tersebut akan terganggu aktivitasnya mengingat wilayah tersebut areal Pelabuhan Penyeberangan Paciran, Lamongan yang dikelola oleh Pemprov Jatim dan ASDP serta melayani trayek ke berbagai daerah, antara lain ke Pulau Bawean dan pulau pulau kecil lainnya.
Untuk itu, Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan meminta Pemprov Jatim dan Kemenhub menetapkan lokasi lain untuk aktivitas tersebut yang tidak mengganggu perekonomian masyarakat pesisir.
"Sebab masih banyak lokasi lainnya yang memungkinkan untuk itu, bekerja sama dengan pelabuhan yang 'idle capacity' di antaranya di Banyuwangi, Probolinggo, dan lokasi lainnya di Bangkalan," pungkasnya. (Ant)