Ali Badrudin Gandeng Toga dan Ormas Bahas Raperda Miras
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman keras (Miras) masih dalam proses penyusunan di DPRD Kabupaten Pati. Dalam penyusunan tersebut, DPRD Pati akan melibatkan berbagai masukan dari para tokoh dan ormas.
Pelibatan para tokoh dan ormas tersebut dilakukan guna bersinergi untuk meredam peredaran miras di wilayah Kabupaten Pati. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin belum lama ini.
"Kami berharap masukan dan pendapat," kata Ali Badrudin.
Menurut Politisi PDIP itu, masukan dari para tokoh, khususnya lintas agama, sangat penting. Pasalnya, hal tersebut dilakukan agar terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Sebagai informasi, Raperda Miras yang sedang dalam proses penyusunan tersebut merupakan revisi atas Perda Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras. Agenda revisi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.