Ali Badrudin Terima Masukan PCNU Pati Soal 5 Hari Kerja
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati, Kamis (3/11). Kedatangan PCNU itu melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati. Salah satunya mengenai kebijakan lima hari kerja.
Ketua PCNU, KH Yusuf Hasyim menyarankan agar kebijakan lima hari kerja tidak diterapkan pada sektor pendidikan. Dia mengatakan hal tersebut dapat menjadi belenggu bagi pendidikan nonformal.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menanggapi masukan dari Ketua PCNU tersebut. Ali mengatakan pihaknya berjanji akan menyampaikan masukan dari PCNU Pati kepada jajaran eksekutif.
Dia mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terkait kebijakan lima hari kerja bagi ASN. Pasalnya, Politisi PDIP itu mengatakan kebijakan lima hari kerja merupakan kewenangan dari Pj Bupati.
Selain itu, dia juga masih menunggu masukan dari tokoh atau masyarakat terkait kebijakan lima hari kerja yang uji cobanya telah dilakukan dari 10 sampai 31 Oktober lalu.
"Kami tidak hanya mendengarkan satu pihak saja," jelas Ali.
Sebagai informasi, uji coba lima hari kerja bagi ASN di Kabupetn Pati tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati bernomor 061.2/2872 yang dikeluarkan pada 27 September 2022.
Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan jam kerja dalam uji coba tersebut. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.30. Jumat, jam kerja pukul 07.30 sampai 14.00 dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 13.00.