Anggota Bawaslu Persilakan Caleg PDIP Lapor ke Polda Jatim
Surabaya - Anggota Bawaslu Surabaya sekaligus Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye, Usman menanggapi rencana dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono yang akan melaporkannya ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polda Jatim.
"Ya silahkan saja. Semua punya kesempatan dan kewenangan masing-masing," katanya Usman di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/12).
Menurutnya, kewenangan pengawasan Bawaslu Surabaya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Jadi kalau ada temuan ya kami harus menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menjelaskan semua temuan itu tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat musyawarah di tingkat bawah, melainkan melalui jalur yang telah disediakan seperti persidangan.
"Minimal biar tau masyarakat kalau terlapor tidak terbukti bersalah," katanya.
Usman juga menegaskan dalam persoalan ini tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun. "Kita mencoba mandiri, itu semua hasil dari musyawarah pleno kami," pungkasnya.
Sebelumnya, dua calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono, berencana melaporkan Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Usman dan Agil Akbar, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keduanya juga akan dilaporkan ke Polda Jatim karena dinilai telah melakukan rekayasa pelanggaran pemilu dan pencemaran nama baik.