ASN Trenggalek Dilarang Terima Parsel Lebaran
TRENGGALEK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), dilarang menerima parsel Lebaran. Ini sesuai petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya perintahkan Pak Sekda untuk buat surat edaran juga," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, Minggu (26/5).
Kebijakan tersebut dianggap mengantisipasi konflik kepentingan. Juga langkah awal menghindari rasuah.
"Kalaupun ada, nanti akan kami sampaikan. Ke Baznas atau ke unit pengendali gratifikasi," ucap dia.
Tak sekadar parsel. Mencuplik detikcom, abdi negara Trenggalek pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Saya harap semua mematuhi," katanya.
"Saya sendiri, kalau berkegiatan, juga jarang menggunakan mobil dinas. Malah sering pakai mobil sendiri," imbuh Arifin.
Pemkab Ponorogo juga melarang ASN-nya menerima parsel. Bupati Ipong Muchlissoni mengklaim, aturan telah disampaikannya semenjak beberapa tahun silam.
"Sejak dua tahun lalu, bilang kepada semua kepala dinas, 'Jangan ngasih bingkisan apa pun kepada saya. Baik berupa uang maupun barang'," jelasnya.
Kendati begitu, dia mengaku, pernah menerima bingkisan dari anak buahnya. "(Tahun) 2016, saya masih nerima."
ASN Ponorogo pun dilarang menggunakan mobil dinas saat Lebaran. Kecuali masih dalam kota. Diminta melapor, apabila dipakai di wilayah Jatim.
Mereka dilarang menggunakan mobil dinas, jika dipakai untuk keluar provinsi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tak banyak yang memakai mobil dinas keluar daerah. "Soalnya," ujar Ipong, "Umumnya para pejabat sini, kan, Ponorogo saja."