Bakal Cawali Surabaya Yasin-Gunawan Harus Lalui Dua Tahap lagi
SURABAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, M. Yasin dan Gunawan harus melalui dua tahap lagi setelah dinyatakan lolos tahapan verifikasi syarat jumlah minimal dukungan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Kholid Asyadulloh, di Surabaya, Jumat, mengatakan meski lolos dalam verifikasi jumlah syarat minimal dukungan, bukan berarti pasangan bakal calon ini bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota di Pilkada Surabaya.
"Jalan masih panjang, karena masih ada beberapa tahapan lagi," ujarnya.
Diketahui dukungan kepada Gunawan-Yasin sebagai pasangan bakal calon perseorangan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jumlahnya sekitar 140 ribu. Tapi setelah dilakukan verifikasi jumlahnya 139.700. Sedangkan jumlah minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU Surabaya sebesar 138.565 dan tersebar di minimal 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Surabaya.
Menurut dia, tahapan yang akan dijalani pasangan bakal calon perseorangan setelah ini adalah verifikasi administrasi yang dimulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
"Proses verifikasi ini di antaranya mencocokkan KTP pendukung, apakah benar KTP Surabaya dan apakah KTP itu benar milik pendukung," katanya.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual mulai 25 Maret sampai 15 April. Dalam verifikasi ini petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi satu persatu pendukung pasangan bakal calon.
"Mereka akan ditanya apakah benar mendukung, kalau iya maka dukungan itu dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Kalau tidak ya TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Kholid.
Kholid menjelaskan kalau ada kekurangan jumlah dukungan dalam proses verifikasi lanjutan itu, nantinya pasangan bakal calon bisa melakukan perbaikan.
"Perbaikan jumlah dukungan itu selisih dari jumlah dukungan dikalikan dua. Misalnya dari proses awal dinyatakan lolos dengan jumlah dukungan 139 ribu, kemudian dalam tahapan verifikasi selanjutnya menyusut karena tidak memenuhi syarat maka pasangan bakal calon harus menyerahkan kekurangan itu dua kali jumlahnya. Kalau kurang 6 ribu ya dikalikan dua, jadinya 12 ribu," ujarnya.
Namun, lanjut dia, kalau pasangan bakal calon sudah memenuhi syarat setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi ini maka bisa mendaftar sebagai kontestan. "Pasangan bakal calon bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Surabaya pada 15 sampai 18 Juni 2020," ujarnya.
Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.
Namun pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, hanya ada tiga pasang bakal calon perseorangan yang di KPU Surabaya pada Minggu (23/2). Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul.
Hanya saja dari ketiga pasangan bakal calon perseorangan tersebut yang menyerahkan dokumen hanya Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul. Sedangkan pasangan Usman-Sirojul datang ke KPU tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotocopy KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Silon.
KPU Surabaya kemudian menetapkan pasangan bakal calon perseorangan Sholeh-Taufiq tidak memenuhi syarat dukungan. Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sementara bakal pasangan calon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan.
Jumlah dokumen yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar. (Ant)