Banyak Pengembang di Surabaya Main 'Sikat' Fasum dan Fasos

Banyak Pengembang di Surabaya Main 'Sikat' Fasum dan Fasos Ilustrasi pengembang perumahan (Pixabay).

SURABAYA-Banyak pengembang perumahan dinilai masih mengabaikan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016 terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Anehnya, pemkot justru membiarkan perubahan 'site plan' (rencana tapak) tersebut, bahkan cenderung menyetujui," ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii, di Surabaya, Rabu (18/12).

Padahal, sambung dia, perubahan "site plan" yang menyangkut fasum dan fasos dalam Perwali Surabaya 14/2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah, harus mendapat persetujuan paling tidak 2/3 warga.

Namun faktanya, ujar politikus NasDem itu, banyak pengembang perumahan yang seenaknya menghilangkan fasum dan fasos dengan mengubah site plan.

"Ini sangat merugikan masyarakat, terutama para konsumen. Kondisi seperti ini banyak dan dibiarkan terjadi sejak lama. Padahal mereka membeli hunian berdasar promosi yang di dalamnya menawarkan fasum dan fasos," ungkapnya.

Diungkapkan dia, susahnya pihak pengembang yang sudah lama berdiri menyerahkan fasum dan fasos ke pihak Pemkot Surabaya lantaran banyak sekali persyaratan.

Padahal, sambung Imam, dengan tidak diserahkanya fasum dan fasos, maka pengembang harus terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini seperti diungkap pengembang Sinar Galaksi di Jalan Kertajaya dalam dengar pendapat.

Menurut Imam, apabila fasum dan fasos sudah saatnya diserahkan, maka Pemkot Surabaya tidak semestinya mempersulit. "Bisa dibayangkan biayanya fasum dan fasos perumahan besar seperti itu tetap dikelola pengembang. Padahal rumah-rumah di situ sudah terjual semua, kan perumahan lama itu," ujarnya.

Untuk itu, Imam mengatakan ke depan Komisi A akan memanggil para pengembang perumahan terkait penyediaan fasum dan fasos. "Masyarakat yang merasa dirugikan tinggal lapor, nanti kita tindaklanjuti," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya Robben Rico sebelumnya mengatakan bisa memaklumi dan pihaknya menjamin tidak ada luasan fasum dan fasos yang hilang.

"Itu prinsip, tidak akan ada fasum dan fasos yang hilang. Paling nanti pindah posisi. Tadinya di tengah bergeser ke pinggir," kata Robben. (Ant)