Batal, Reses DPRD Surabaya Jelang Pemilu
Surabaya-Rapat Paripurna anggota DPRD Kota Surabaya memutuskan kegiatan reses dianulir atau dibatalkan karena dinilai tidak melalui prosedur pengambilan keputusan pimpinan DPRD setempat.
Sebelumnya telah disepakati reses anggota DPRD Kota Surabaya akan digelar menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 yakni 8-12 April.
"Kemarin dalam rapat paripurna sudah dilakukan voting. Mayoritas setuju reses digelar usai Pemilu 2019," kata Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Jumat (05/04).
Menurut dia, dalam rapat paripurna tersebut dilakukan voting setuju yakni reses dilaksanakan sesuai hasil rapat paripurna 2 April 2019 atau menjelang Pemilu 2019.
Kemudian rapat paripurna digelar yang menganulir jadwal reses sebagai mana hasil rapat paripurna 2 April 2019 dan mengembalikan jadwal reses kepada Badan Musyawarah (Banmus) sesuai pasal 92 Tata Tertib DPRD Surabaya atau setuju reses digelar usai Pemilu 2019.
Adapun hasil voting yang diikuti 22 anggota DPRD Surabaya itu menyebutkan tiga anggota dewan setuju bahwa reses digelar menjelang Pemilu 2019 dan 19 anggota dewan lainnya setuju reses digelar usai Pemilu 2019.
"Sesuai pasal 92 ayat 4 tata tertib DPRD Surabaya jadwal reses ditetapkan pimpinan dewan setelah mendengar masukan Banmus, bukan rapat paripurna. Sedangkan pimpinan dewan itu kolektif kolegial," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menjelaskan bahwa reses itu terikat dengan ketentuan digelar dalam satu masa persidangan yakni mulai Januari hingga April.
Artinya setelah pemilu 2019 yang digelar 17 April masih dalam masa persidangan. "Esensi reses itu sendiri kan para anggota dewan menemui konsitituenya di daerah pemilihan," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, surat yang dikeluarkan Sekretaris DPRD Surabaya Nomor 172.1/1478/436.5/2019 Tentang Agenda Reses Pertama Tahun 2019 DPRD Kota Surabaya yang digelar pada 8-12 April 2019 otomatis dibatalkan. (Ant)