Bawaslu Surabaya Sidangkan Caleg PDIP Terkait "Doorprize"

Bawaslu Surabaya Sidangkan Caleg PDIP Terkait Ilustrasi, Foto: Pixabay

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang kedua terhadap dua caleg PDI-Perjuangan yakni Armuji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

"Kami sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan kemarin (4/12). Selanjutnya Kamis ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12) sidang pemeriksaan kedua," kata Ketua Divisi SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar kepada Antara di Surabaya, Rabu (05/12).

Menurut dia, caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018. Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

"Sidang dugaan pelanggaran peserta pemilu kemarin (4/12) adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, serta pembacaan putusan pendahuluan," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap mendengarkan keterangan terlapor.

"Jadi kami baru mengundang pelapor, sedangkan terlapor nanti dihadirkan pada sidang berikutnya," katanya.

Agil mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan ?pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

"Jadi ada dua aturan yang menjerat sekaligus," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Hingga saat ini, kata dia, kedua terlapor baik Armuji maupun Baktino belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi.

"Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung disidangkan.

"Begitu juga undangan sidang juga minimal tiga kali sampai yang bersangkutan datang. Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan," terangnya.

Mendapati hal itu, Caleg PDIP Baktiono mengatakan dirinya bersama Armuji hanya menghadiri kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kapas Madya.

"Karena diundang yang kami datang. Apalagi ini lagi musim kampanye, ya, saya berkampanye di acara itu," katanya.

Adapun mengenai pemberian "doorprize", Baktino mengaku tidak tahu menahu karena yang memberikan itu pihak panitia, sedangkan pihaknya hanya membantu anggaran sedikit untuk pelaksanaan kegiatan. Soal adanya panggilan untuk sidang, Baktiono akan datang pada Jumat (7/12).

Meski demikian, ia mempertanyakan kepada Bawaslu berupa bukti berupa foto atau video pada saat dirinya memberikan doorprize.

Ia sendiri menduga bahwa ada warga atau caleg dari partai lain di Kapas Madya yang tidak suka dengan acara tersebut sehingga melaporkannya ke Bawaslu Surabaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan selulernya terdengar aktif namun tidak diangkat. (Ant)