Beda Kasus Prostitusi PA dan VA
SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih memburu mucikari SN, Selasa (29/10), yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata berinisial PA (23) alias Putri Amelia.
Sementara J (51) mucikari lainnya mendekam ditahan di Mapolda Jatim.
Pengejaran mucikari SN tersebut untuk mengungkap secara gamblang kasus prostitusi online ini.
“Jika buronan SS mucikari ini tertangkap maka kasus itu bisa terungkap secara gamblang,” uja Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan, Selasa (29/10).
Polda Jatim menilai kasus prostitusi online ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang dialami oleh Vanessa Angel (VA).
Dalam kasus Vanessa, yang bersangkutan menyebar konten asusila berupa foto-foto sehingga VA terjerat UU ITE.
Sedangkan dalam pemeriksaan PA, polisi tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan PA. Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Untuk diketahui, PA sebelumnya diamankan bersama seorang pria asal Bekasi berinisial AF dan muncikari berinisial J di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka. (tribatanews)