Berbasis TI, Penegakan Hukum di Situbondo Patut Dicontoh
SITUBONDO-Ombudsman, lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, mengapresiasi penanganan perkara pidana terpadu berbasis elektronik empat lembaga penegak hukum di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Situbondo dinilai merupakan kabupaten pertama yang telah mengembangkan penanganan perkara pidana dengan sistem elektronik dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
"Penanganan perkara pidana terpadu berbasis TI (teknologi informasi) yang dilakukan Situbondo ini cukup bagus untuk mempercepat penanganan perkara. Karena selama ini kami (ombudsman) menerima keluhan mengenai lambannya penanganan perkara pidana," kata Kepala Keasistenan Penegakan Hukum Ombudsman, Siti Fatma di Situbondo, Jumat (28/06), saat kunjungan kerja ke Pemkab Situbondo.
Siti menambahkan, sistem penanganan perkara pidanan berbasis elektronik empat lembaga penegak hukum itu menjadi jawaban atas keluhan masyarakat mengenai lambannya penanganan perkara.
"Karena sistem ini cukup bagus, harapan kami dari ombudsman agar dikembangkan di wilayah-wilayah lain di Indonesia," ucapnya.
Kunjungan kerja ombudsman ke Pemkab Situbondo itu ditemui langsung oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet serta Dandim 0823/ Situbondo.
Diketahui, pada Agustus 2018, empat lembaga penegak hukum di Situbondo, masing-masing Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Polres Situbondo dan Lembaga Pemasyarakatan Situbondo telah menandatangani nota kesepahaman pengintegrasian dan percepatan penanganan perkara berbasis elektronik. (Ant)