Beri Arahan, Dispendik Surabaya Singgung Izin Umroh

Beri Arahan, Dispendik Surabaya Singgung Izin Umroh Dispendik Kota Surabaya saat memberikan arahan, Foto: Dispendik Surabaya

Surabaya - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberi arahan dan mengingatkan tenaga tata usaha (TU) agar membaca PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Terutama tentang tata cara memperoleh perizinan, baik cuti, sakit maupun umroh.

“Tolong semua perizinan lewat sistem aplikasi guru Surabaya (Si Agus). Si Agus sudah menyesuaikan dengan peraturan terbaru,” kata Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Surabaya, Mamik Suparmi di Aula Ki Hajar Dewantara, Kamis (01/11).

Mamik kemudian mencontohkan tentang perizinan ibadah umroh atau haji. Umrah jadwalnya bisa diatur sesuai dengan keinginan, sementara haji mengikuti jadwal dari pemerintah.

“Jangan sampai surat izin umrah masuk hari ini, kemudian besoknya sudah berangkat,” ujarnya.

Izin umroh, lanjut dia, minimal diajukan sebulan sebelum keberangkatan. Dalam jangka waktu sebulan itu pihaknya bisa mengecek apakah yang akan ibadah umrah tersebut baru pertama kali atau sudah beberapa kali umroh.

“Umrah atau haji itu yang diprioritaskan adalah yang baru pertama kali,” tuturnya.

Mamik kemudian menyebut contoh lain seperti cuti sakit harus atas permohonan yang bersangkutan. Yang sakit mengajukan kepada kepala sekolah, selanjutnya kepala sekolah mengajukan kepada kepala dinas pendidikan.

“Permohonan cuti harus disertai rekam medis yang bersangkutan,” pungkasnya.