Berkas Pembunuh Anggota PPS Sampang P-19, Santri Tak Diam

 Berkas Pembunuh Anggota PPS Sampang P-19, Santri Tak Diam Idris, tersangka kasus penembakan anggota PPS Sampang, saat digelandang Polres Sampang, Madura beberapa waktu lalu/Foot: Istimewa.

Sampang-Idris tersangka kasus penembakan terhadap korban Subaidi yang juga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu tak kunjung disidangkan di pengadilan. 

Untuk itu, ratusan santri yang tergabung Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-Bata (Ikaba) yang terus mengawal kasus ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur kemarin, Jumat (04/01/2019). 

"Kita ke kejaksaan setempat secara umum sama pada saat mendatangi Polres Sampang untuk memberikan support. Proses hukum kita liat berjalan dengan baik meskipun tidak secepat yang kita inginkan," kata Jubir Ikaba, Salim Segaf dihubungi Jatimpos.id, Sabtu (05/01/2019).

Kedatangan santri Ikaba, Kata Salim, untuk memperjelas status berkas tersangka Idris yang dinyatakan P19 dan dikembalikan lagi ke penyidik Polres Sampang.

"Secara khusus untuk mengetahui langsung terkait berkas tersangka Idris yang sebelumnya dinyatakan P19. Jadi kita ingin tahu kekurangan berkas itu apa saja sehingga dinyatakan P19," terangnya. 

"Alhamdulillah berkasnya sudah diterima oleh kejaksaan dari polres setelah dilengkapi per tgl 03 Januari kemarin. Kita ingin kasus ini tuntas sampai pada pihak-pihak lain yg terlibat dan tidak hanya pada pelaku Idris saja," imbuh Salim.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, Kamis (22/11) malam mengatakan warga Sampang, Jawa Timur yang menjadi korban penembakan, akhirnya meninggal dunia di RS Dr Soetomo Surabaya.

"Jenazah korban tiba di rumah duka malam ini," ujarnya. 

Ia menjelaskan, warga yang menjadi korban penembakan itu bernama Subaidi (30) yang juga alumni Ponpes Bata-bata, asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

(Ikaba dan kuasa hukum saat menyambangi Kejari Sampang)