Besok 2 Daerah di Jatim Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang
SURABAYA-Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Surabaya dan Trenggalek akan digelar besok, Sabtu (10/08), setelah ada putusan dari Makamah Konstitusi (MK).
"Insha Allah dieksekusi Sabtu," kata Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dikonfirmasi wartawan di kantor KPU setempat, Jumat (09/08).
Perhitungan ulang di Surabaya dan Trenggalek tersebut, kata Anam, dilakukan petugas KPU langsung karena masa tugas KPPS, PPS dan PPK sudah selesai.
"Kami juga mengundang Bawaslu, kepolisian, serta stakeholder lain," ujarnya.
Senada disampaikan Anggota KPU Jatim lainnya, M Arbayanto yang mengaku telah menerima surat putusan MK yang memberikan tenggat waktu lima hari.
"Dalam rentang waktu tersebut, ddapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilihnya (DPRD). Untuk yang Surabaya dan Trenggalek, yang dilakukan hitung ulang adalah DPRD kabupaten/kota," ungkapnya.
Sebagai informasi MK telah memutuskan dua daerah di Jawa Timur harus melakukan penghitungan ulang, Surabaya dan Trenggalek. Penghitugan suara ulang dilakukan di Dapil Trenggalek 1 dan Dapil Surabaya 4.
Di Trenggalek, perintah penghitungan surat suara ulang tersebut setelah fakta persidangan mengungkap adanya ketidaksesuaian data formulir model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram dengan formulir C1 Plano Kabupaten/Kota Trenggalek.