Besok, Bupati Situbondo Putuskan Hari Libur
SITUBONDO-Pemkab Situbondo, Jawa Timur, menetapkan tanggal 23 Oktober 2019 sebagai hari libur daerah bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2019.
Keputusan libur daerah tersebut, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto yang ditujukan pada seluruh instansi dan lembaga, baik instansi pemerintahan maupun swasta, termasuk lembaga pendidikan.
"SE Bupati sudah disampaikan ke semua lembaga bahwa keputusan hari libur daerah untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak di 115 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Senin (21/10).
Hari libur daerah tersebut untuk mendorong warga Situbondo menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades Serentak Situbondo 2019.
"Libur daerah pada pilkades serentak ini bagian dalam rangka menyukseskan dan menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkades," ujar Yogie.
Sementara untuk pekerja di sejumlah instansi maupun lembaga yang menjadi penyelenggara tidak diliburkan agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Semua lembaga pendidikan juga ikut diliburkan karena banyak siswa sekolah yang punya hak pilih sebagai pemilih pemula," tutupnya.
BACA JUGA:
Canggih, Aplikasi Pilkades Kecamatan Mangaran
Marak Pasutri Maju Pilkades Situbondo, Ada Apa?
Polres Situbondo Petakan Titik Rawan Pilkades
Untuk diketahui, dari 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo, sebanyak 115 desa di antaranya secara serentak akan melaksanakan pilkades pada tahun ini. Ada lima desa di Kecamatan Kendit yang akan melaksanakan pilkades dengan sistem e-voting berbasis KTP elektronik sebagai percontohan. (Ant)