BNN Ciduk Pengedar Sabu di Jombang dan Malang
Surabaya - Tiga pengedar narkotika asal Mojokerto yakni Achmad Sulem Al Wadleh, Ali Maskur dan Saiful Anam ditangakap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Penangkapan terhadap tiga pengedar sabu-sabu itu bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah itu kami tindak lanjuti secara lebih mendalam oleh tim BNNP sehingga membuahkan hasil tertangkapnya pelaku di Mojokerto. Pelaku ini mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jombang, Malang dan Kabupaten Malang," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra, Selasa (13/11) di Surabaya.
Dari ketiganya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 372,87 gram. Sumber bahan ketiga pelaku ini diperoleh dari Iwan di Bireuen, Aceh.
"Pesanan narkotika dan pembayaran diterima oleh Sulem. Lalu pesanan disampaikan Saiful Anam yang bertugas menentukan titik dan cara serah terima. Selanjutnya pelaksanaannya dilakukan Ali Maskur," paparnya.
"Untuk seukuran Mojokerto ini cukup besar beroperasi dari tahun 2014 jumlah barang 500 gram per minggu. Untuk level kota Mojokerto cukup signifikan," ujar Wisnu.
Ditanya apakah pelaku dikendalikan bandar dari lembaga pemasyarakatan, Wisnu mengatakan ketiga pelaku ini mengendalikan semua sendiri mulai pemesanan hingga distribusi.
Selain barang bukti sabu-sabu, BNNP Jatim menyita tujuh "handphone", tiga unit sepeda motor, delapan buku rekening beserta ATM dan dua unit mobil.