Bolos, 11 ASN Lamongan Kena Sanksi
LAMONGAN-Sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) kena sanksi karena tidak masuk kerja tanpa alasan alias bolos pada hari pertama masuk usai libur dan cuti Lebaran, Senin (10/06/2019).
"Ini adalah komitmen Pemkab Lamongan dalam upaya penegakan disiplin ASN. Selain itu, sanksi ini harus diberikan karena jauh-jauh hari kami sudah menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama," kata Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan, M S Heruwidi dalam keterangan persnya di Lamongan, Selasa (11/06).
Sanksi hukuman disiplin itu diberikan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ke-11 ASN yang mendapat hukuman itu berasal dinas berbeda, yakni: 1 orang dari Dinas Kearsipan, 3 orang Dinas Pendidikan, 4 orang Dinas Kesehatan, 1 orang Sekretariat KPU, 1 orang Dinas Perindustrian dan Pengadaan 1, dan 1 orang staf di Kecamatan Pucuk.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Bambang Hadjar mengatakan, pemberian sanksi hukuman disiplin itu sudah sesuai dengan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman ini, kata dia, akan menjadi catatan tersendiri bagi ASN pelanggar.
Bambang menambahkan, ASN yang kedapatan melanggar disiplin lagi akan dibuatkan tim pemeriksa untuk tindak lanjut hukuman disiplin tahap berikutnya. (Ant)