Bongkar Kasus Korupsi, Kejari Sampang Panggil 51 Kepsek

Bongkar Kasus Korupsi, Kejari Sampang Panggil 51 Kepsek Rojiun, Kasi Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang saat ditangkap terkait fee proyek pembangunan sekolah, Rabu (24/07)/Foto: Ant

SAMPANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil 51 kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pegawai dinas pendidikan setempat terkait fee proyek pembangunan SDN 2 Banyuanyar.

“Untuk mengklarifikasi. Mereka dimintai keterangan sesuai data yang kami punya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang, Maskur kepada wartawan, Jumat (02/08).

Kejari Sampang menduga permintaan fee proyek pembangunan sekolah  juga terjadi di sekolah lain. 

"Kami mempunyai data. Dari data itu kami lakukan pemanggilan terhadap para kepala sekolah tersebut, lalu dicocokkan kebenarannya. Jadi, mereka semua sebagai saksi. Sekolah-sekolah ini yang dapat pekerjaan proyek tahun 2017-2018,” katanya.

Dari 51 kepsek yang dipanggil untuk dimintai keterangan, 20 di antaranya absen sehingga Kejari Sampang menjadwal pemanggilan ulang.

Sebelumnya, Kasi Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Akh Rojiun (AR) ditangkap tim penyidik kejaksaan setempat, Rabu (24/7/2019), terjerat dua kasus dugaan korupsi.

Kedua kasus korupsi tersebut terkait suap proyek pembangunan SDN Banyuanyar 2 dan kasus dugaan korupsi ambruknya gedung SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang.