Buang Limbah Kurban Sembarangan di Surabaya Kena Sanksi
SURABAYA-Warga Surabaya, Jawa Timur, yang kedapatan membuang limbah hewan kurban sembarangan ke sungai akan diberi sanksi administratif.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.
"Kalau dibuang sembarangan nanti bisa kena sanksi karena itu juga termasuk pencemaran lingkungan," ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, di Surabaya, Minggu (11/08).
Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban kepada warga yang membuang limbah kurban sembarangan.
"Saran saya limbah hewan kurban dikumpulkan, kemudian kita ambil, prosedurnya bisa melalui surat atau lewat telepon, nanti pasti akan kita ambil," terang Agus Hebi.
Agus menambahkan Pemkot Surabaya memiliki kantor-kantor cabang kebersihan yang tersebar di beberapa wilayah Surabaya sehingga masyarakat bisa langsung datang atau menghubungi kantor cabang terdekat untuk pengangkutan limbah atau kotoran hewan kurban.
"Silahkan hubungi kami di kantor cabang kebersihan terdekat, nanti kami akan turun untuk mengangkut kotoran atau limbah hewan kurban," tutupnya.