Bukan Delik Aduan, Kasus Saddil Berujung Damai?
Lamongan - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus penganiayaan Persela Lamongan, Saddil Ramdani terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati bukan delik aduan.
"Setau saya itu bukan delik aduan," kata Kombes Pol Barung dihubungi Posjatim, Senin (05/11).
Ditanya apakah apakah kasus ini nantinya akan berujung damai atau tetap berlanjut, Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan bisa dicabut biar damai antara kedua belah pihak.
"Ini bukan delik aduan sehingga bisa dicabut," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lamongan mengatakan adanya pencabutan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan mantan pemain Timnas tersebut.
"Sudah setuju untuk pencabutan itu. Kami menunggu proses, yang akan kami gelarkan (gelar perkara)," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan, Sabtu (03/11).
Dikatahui, Pemain Persela Lamongan Saddil Ramdani ditahan Polres Lamongan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati.
Menanggapi hal itu, Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku, sebab kejadian itu terjadi diluar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.
"Kena cakar sekali dan kelihatan berdarah banyak. Dan saya dibikin ribut di asrama. Tapi saya sudah beritikad baik ingin damai, tapi keluarga tidak mau dan ingin melanjutkan kasus ini," ujarnya.