Buntut Kasus Miras Oplosan Maut di Malang, DPRD Revisi Perda
MALANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
Revisi tersebut menyusul jatuhnya 4 korban tewas, di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, karena diduga menenggak minuman keras oplosan.
"Kami akan bentuk pansus untuk merevisi dan memperbaiki Perda tentang Minuman Keras," kata Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/09).
Revisi tersebut akan memperketat hukuman bagi penjual atau produsen minuman keras yang tidak memiliki izi untuk meminimalkan peredaran minuman keras ilegal di Kota Malang.
"Minimal diperketat untuk hukumannya bahwa penjual atau produsen harus mendapatkan pidana, bukan tindak pidana ringan," ujar Made.
"Mereka (penjual red.) merusak generasi bangsa, korban terakhir berusia 16 tahun. Harus benar-benar kita perhatikan, perda akan kami prioritaskan," ujar Made.
Sebelumnya, Polres Malang Kota menyita ribuan botol minuman ilegal untuk menghentikan peredaran minuman keras ilegal.
Polres Malang Kota mengamankan 1.280 botol minuman keras tanpa izin setelah adanya empat orang korban tewas yang diduga mengonsumsi minuman keras oplosan.
Polisi juga melakukan penyitaan dari 14 toko yang berada di Kota Malang, kemudian menetapkan 17 orang. (Ant)