Bupati Mangkir, Hak Angket DPRD Jember Bergulir
JEMBER-DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk Panitia Hak Angket setelah Bupati Jember Faida mangkir dari sidang paripurna, Jumat lalu (27/12).
Bupati Faida sedianya memberikan jawaban atas interpelasi yang digulirkan DPRD terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan bupati.
Namun, orang nomor satu di Jember itu mengutus perwakilan untuk membaca jawaban secara tertulis.
"Alhamdulillah panitia hak angket di DPRD Jember sudah terbentuk sebanyak 25 orang," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna pembentukan hak angket di DPRD Jember, Senin (31/12).
Sebanyak 46 fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna itu secara aklamasi sepakat menggulirkan hak angket yang diusulkan sebanyak 44 anggota dewan untuk membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki kebijakan bupati yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Panitia hak angket diketuai oleh Tabroni dari PDIP, dengan Wakil Ketua terdiri atas David Handoko Seto dari Partai Nasdem, Siswono dari Partai Gerindra dan Hafidi dari PKB," ujarnya.
Dengan terbentuknya pimpinan panitia angket, lanjut dia, maka panitia angket sudah bisa bekerja mulai Selasa (31/12) yang diberikan waktu maksimal selama 60 hari untuk menyelidiki apa saja yang menjadi kewenangannya dalam kebijakan Bupati Jember.
"Mereka akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga pimpinan DPRD Jember tidak bisa mengintervensi apa saja yang akan dilakukan panitia hak angket," katanya.
Itqon menjelaskan panitia angket itu semacam kelengkapan tambahan, sehingga punya otoritas, mandiri dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga mereka mempunyai kewenangan yang istimewa.
"Panita angket tidak hanya bisa memanggil aparat atau pejabat di Pemkab Jember, namun mereka bisa memanggil komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Irjen dari Kemendagri," ujarnya.
Kemudia, lanjut dia, hasil kerja dan rekomendasi panitia angket akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Jember, selanjutnya pimpinan dewan akan menggelar sidang paripurna untuk membahas hasil kerja dan rekomendasi panitia angket tersebut. (Ant)