Buru Koruptor di Malang, KPK Periksa 24 Orang
Malang - Dua hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang.
Hari ini, Selasa (27/11), KPK memeriksa sebanyak 15 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Sementara hari sebelumnya, Senin (26/11), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi di Polres Kota Malang.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi dari Malang mengatakan, pemeriksaan 15 orang saksi di Polres Kota Malang tersebut merupakan agenda pemeriksaan lanjutan untuk tersangka RK (Rendra Kresna), setelah pada hari sebelumnya telah diperiksa sembilan orang saksi.
"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka RK, hari ini 27 November 2018 penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya, ditambah dua saksi yang belum diperiksa kemarin," kata Febri Diansyah, Selasa (27/11).
Pada agenda pemeriksaan hari ini, 15 orang saksi tersebut adalah Direktur Utama CV Adikersa Adik Dwi Putranto, wiraswasta Arief Soebianto, Direktur CV Bakti Dwi Tunggal Susarso, Direktur PT Nyata Grafika Media (Jawa Pos Group) mashud Yunasa, dan Komisaris Utama PT Intan Pariwara Chris Harijanto.
Selain itu, wiraswasta lain yang diperiksa adalah Abdul Rahman, Sekpri Bupati Malang Budiono, Ajudan Didit dan Puguh, GM PT Araya Bumi Megah Nurhidayat Prima Hartono, Direktur CV Prasetyo Prasetyo, wiraswasta Arie Cahyono, Dosen Universitas Negeri Malang Edi Suhartono, Direktur CV Karya Mandiri Hari Mulyanto, dan pemilik CV Kartika Fajar Utama Choiriyah.
"Penyidik terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang oleh RK," ujar Febri.
KPK telah resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.
Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Selain itu, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, KPK juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yakni RK dan dan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta.
Tersangka RK selaku Bupati Malang dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar. (Ant)