Cakar Mantan, Saddil Ramdani Ditahan
Lamongan - Pemain timnas U-19 dan Persela Lamongan Saddil Ramdani ditahan Polres Lamongan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati, kata pejabat kepolisian setempat.
"Iya mas, resmi ditahan karena sebelumnya ada laporan penganiayaan," kata Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Norman Hidayat, dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (02/11).
Norman mengatakan, penahanan dilakukan setelah Polres Lamongan menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mess Tim Persela Lamongan Rabu (31/11) petang.
Laporan itu, terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikonfirmasi mengakui adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan.
Ia mengatakan, keributan berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Saddil mengakibatkan wajah Sekar mengalami luka.
"Korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan," ucap Barung.
Kemudian, Saddil diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Sekar, dan ditahan hingga kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka, dan diijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 352 KHUP ancamannya 9 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku, sebab kejadian itu terjadi diluar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.
"Kena cakar sekali dan kelihatan berdarah banyak. Dan saya dibikin ribut di asrama. Tapi saya sudah beritikad baik ingin damai, tapi keluarga tidak mau dan ingin melanjutkan kasus ini," tuturnya.
Saddil berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.