Caleg PDIP Bakal Polisikan Anggota Bawaslu
Surabaya - Dua calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono berencana melaporkan Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Usman dan Agil Akbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keduanya juga akan dilaporkan ke Polda Jatim karena dinilai telah melakukan rekayasa pelanggaran Pemilu dan pencemaran nama baik.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan dua anggota Bawaslu Surabaya tersebut telah melakukan tindakan "sembrono" dengan merekayasa kasus pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepadanya bersama Baktiono saat kampanye jalan sehat di depan Kelurahan Kapas Madya, Tambaksari, November lalu.
"Saya menyayangkan itu. Apalagi sidang putusan kemarin (11/12), saya dan Baktiono terbukti tidak melakukan pelanggaran," ujarnya di Surabaya, Rabu (12/12).
Bahkan dalam keterangan saksi yang dihadirkan pelapor dalam sidang putusan itu menyebut salah satu anggota Bawaslu Surabaya Divisi Hukum sudah mengingatkan agar tidak dilanjutkan ke persidangan karena tidak cukup bukti.
"Tapi dua anggota Bawaslu lainnya, yakni Usman dan Agil tetap 'ngotot' diproses," bebernya.
Armuji memaparkan tindakan yang dilakukan Agil dan Usman masuk kategori pelanggaran berat karena telah memaksa anggota Panwascam Tambaksari, Ismail untuk melaporkan kampanye yang dituding mengandung unsur pelanggaran tersebut. Padahal yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Dia (Ismail) ditekan sama Usman untuk menjadi pelapor," ungkapnya.
Politikus PDIP ini menilai Usman dan Agil tidak bertindak profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Bawaslu.
"Kalau seperti ini saya khawatir proses demokrasi juga tercoreng dan juga kelembagaan (bawaslu) bisa rusak," pungkasnya.