Canggih, CCTV Dishub Surabaya Rekam Pelanggar Lalin
SURABAYA-Para pengendara di Surabaya, Jawa Timur, kini tidak bisa lagi leluasa melanggar lalu lintas karena kini sebanyak 23 closed circuit television (CCTV) akan mengawasi 24 jam pelanggaran lalu lintas, yang nantinya diterapkan E-Tilang.
Untuk mewujudkan sistem tersebut, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bekerja sama dengan Polrestabes, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri membuat sistem e-tilang dengan memanfaatkan kamera CCTV yang selama ini diterapkan dalam manajemen lalu lintas berbasis sistem Intelligent Traffic System (ITS).
"Sejak 2017, sistem kerja e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya mampu merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti pelanggaran melebihi stop line, melanggar traffic light, dan melanggar marka jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudarajad di Surabaya, Jumat (12/07).
Menurut dia, kerja sama dalam pembuatan sistem e-tilang tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta mendorong ketertiban pengendara lalu lintas di Kota Pahlawan.
Dari data perekaman itu, kata Irvan, memunculkan informasi kendaraan mulai dari plat nomor, warna kendaraan, hingga jenis kendaraan.
Bahkan, lanjut dia, kamera CCTV Dishub Surabaya ini juga dilengkapi dengan teknologi "face recognition" atau pengenal wajah.
"Untuk penindakan e-tilang CCTV dilakukan bersama Polrestabes Kota Surabaya, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara 'on the spot', dengan jarak tertentu dari lokasi CCTV," ujarnya.
Awalnya, sambung dia, CCTV e-tilang yang dimiliki Dishub Surabaya hanya terletak pada empat titik lokasi, yakni simpang Darmo Al Falah (arah masuk kota), Darmo Al Falah (arah luar kota), Jalan Mustopo-Dharmawangsa (dari arah barat), dan Jalan Kertajaya-Dharmawangsa (dari arah Selatan).
Namun, seiring berjalannya waktu dan kebutuhan, kini CCTV e-tilang telah tersebar pada 23 simpang di jalanan Kota Surabaya. (Ant)