Celurit dan Senpi Disita dari Pelaku Bentrok di Sampang
Sampang-Polisi mengamankan lima orang dari dua kelompok massa diduga terlibat bentrok karena mandat saksi di Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
"Pelaku berhasil kami amankan. Ada lima orang dan senpi bisa kita amankan dari dua baru satu unit," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (17/04).
Dari dua kelompok massa yang bertikai polisi menyita celurit dan selongsong peluru sebanyak 6 buah dan 4 proyektil peluru. Barang bukti ini diamankan di Polres Sampang.
Secara terpisah Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menjelaskan kasus penembakan ini terjadi, akibat rebutan menjadi saksi dalam Pemilu 2019.
Korban yang tertembak bernama Mansur. Ia menderita luka pada bagian tangan sebelah kiri.
Menurut kapolres, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB di TPS 7 Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Saat itu, ada kelompok massa yang dipimpin seseorang bernama Muara, berencana mengambil mandat saksi dari Caleg Hanura Dapil IV yang bernama Farfar.
Namun, tindakan Muara tersebut, langsung memicu aksi protes dan perlawanan dari pihak Widjan. Widjan adalah Kades Ketapang Daya yang sebelumnya diserahi mandat untuk menjadi saksi Farfar.
Akibatnya, bentrok antar dua kelompok massa itupun terjadi antara kelompok massa Widjan yang membawa senjata tajam (sajam) dengan massa dari kelompok Muara yang membawa sajam dan senpi.
"Dan bentrokan ini juga mengakibatkan jatuhnya korban. Salah satunya Mansur. Diketahui, Mansur merupakan massa dari pihak Widjan," kata kapolres, menjelaskan.
Saat bentrok berlangsung, Mansur tertembak di bagian tangan sebelah kiri. Petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ketapang untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku penembakan bernama Muara, warga Banyuates.
"Si Muara ini melakukan penembakan beberapa kali ke massa Widjan dan mengenai korban yang bernama Mansur ini," tutup Kapolres.