Daerah Kini Tak Lagi Leluasa Pantau TKA
MALANG-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Jawa Timur, M. Damhudi menyebut kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi pergerakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terbatas.
Pemda terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Saat ini seluruh perizinan TKA baru dan perpanjangan dilaksanakan di pusat," kata Damhuri, Selasa (15/10).
Di Kota Malang sendiri terdapat 44 TKA terdaftar pada 2018, yang berasal dari Cina, Filipina, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Beladan dan Perancis.
Mereka rata-rata berprofesi sebagai guru, dosen atau pengajar.
“Ada juga yang bekerja sebagai marketing advisor, assistant sales manager, general manager, dan pembina rohani,” ujar Damhudi mengutip rri.co.id.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki Tenaga Kerja Asing, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis.