Dampak Buruk Kebijakan Bebas Visa

Dampak Buruk Kebijakan Bebas Visa TKA asing terciduk/Foto: ilustrasi (flickr.com).

SURABAYA-Jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia meningkat sejak pemerintah menetapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 negara, yang diharapkan mampu meningkatkan devisa negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (16/07).

Meningkatnya jumlah orang asing yang datang ke wilayah Indonesia juga dapat berpotensi pada bertambahnya pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan di berbagai wilayah Indonesia

"Sehingga bisa memunculkan konsekuensi terhadap peningkatan pengawasan keimigrasian," ujarnya 

Dia memastikan Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan instansi terkait lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol), Badan Intelijen Negara (BIN), sandi negara dan kejaksaan, akan terus berupaya meminimalisasi kejahatan ataupun tindakan kriminal dari setiap WNA yang masuk ke Indonesia.

"Untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing perlu diperkuat fungsi inteligen keimigrasian, sehingga kejahatan dapat ditangkal atau dicegah sebelum orang asing tersebut masuk ke Indonesia," ucapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya sendiri telah mendeportasi sebanyak 28 warga negara asing (WNA) selama Januari-Juli 2019 dideportasi ke negara asal karena melanggar aturan dan dokumen keimigrasian.

WNA terbanyak berasal dari China berjumlah 22 orang, kemudian India 3a orang, serta masing-masing 1 orang berasal dari negara Malaysia, Palestina dan Austria.

"Semuanya sudah kami deportasi ke negara asalnya," tutupnya. (Ant)