Dana Triliunan Disiapkan untuk Guru, Ini Klasifikasinya

Dana Triliunan Disiapkan untuk Guru, Ini Klasifikasinya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Foto: Kementerian Agama

Surabaya - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merinci klasifikasi guru yang akan menerima tunjangan Kementerian Agama pada 2019.

Dia menyebutkan, ratusan ribu guru penerima tunjangan yang berada di bawah naungan Kemenag tersebut terbagi dalam enam klasifikasi.

"Saya ingin menyampaikan dan semoga ini adalah kabar gembira. Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru-guru," ujarnya pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Minggu (25/11) malam.

Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS dan diharapkan terealisasi mulai tahun depan.

Menteri kelahiran Jakarta, 25 November 1962 tersebut merinci klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019 yaitu pertama, guru untuk kategori PNS tersertifikasi ada sekitar 118.983 guru yang kemudian dialokasikan anggaran tidak kurang dari Rp5,06 triliun.

Klasifikasi kedua adalah untuk guru non-PNS yang sudah "inpassing" (penyesuaian) atau setara kategori 2B, juga mendapatkan tunjangan profesi guru untuk 90.704 guru dengan total anggaran tidak kurang dari Rp2,98 triliun.

Berikutnya, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum "inpassing" atau kategori 3B bahwa Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.

"Keempat, tunjangan khusus untuk guru tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau setara kategori 4B yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran disiapkan Rp72,9 miliar.

Selain itu, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp900 miliar.

Klasifikasi terakhir, lanjut dia, pernah ramai di sosial media, yaitu tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi.

"Bagi yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan seratus persen dari grading-nya. Bagi yang sudah disertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tunjangan kinerja dari tunjangan profesi gurunya," pungkasnya.