Dari Penjara, Kakak Perintahkan Adik Edarkan Narkoba
Surabaya - Polisi dalami dugaan pengendalian peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah menangkap seorang pengedar berinisial DHS.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Mardiana menyebut DHS, warga Paciran, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pada 10 Desember lalu.
Dari penangkapan pria berusia 35 tahun itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 100 gram.
"Barang bukti sabu-sabu seberat total 100 gram ini kami dapat setelah menggeledah dua tempat tinggalnya yang di Surabaya maupun di Paciran, Lamongan," katanya di Surabaya, Kamis (27/12).
Polisi kemudian memperoleh pengakuan bahwa narkoba sabu-sabu yang diedarkan oleh DHS mendapat perintah dari saudara kandungnya berinisial Po yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Porong Sidoarjo.
DHS mengaku baru dua kali mendapat perintah mengedarkan narkoba sabu-sabu dari saudarannya yang berada di penjara tersebut.
Menurut dia, perintah dari kakaknya yang pertama juga diminta mengedarkan sabu-sabu seberat total 100 gram. DHS mampu menjualnya dalam waktu seminggu.
"Saya diberi imbalan Rp3 juta setiap kali 100 gram sabu-sabu ini habis terjual ini," ungkapnya.
DHS berdalih bersedia mengedarkan narkoba hanya semata untuk membantu kakak kandungnya yang berada di penjara. "Uang imbalan Rp3 juta hasil dari menjual 100 gram sabu-sabu yang pertama dulu sudah saya sumbangkan semuanya ke sebuah panti asuhan di Lamongan," ujarnya.
Pengakuan DHS tersebut saat ini masih didalami polisi. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Porong untuk menyelidiki apakah narkoba yang diedarkan DHS ini memang benar dikendalikan oleh seorang narapidana di sana," ucap Indra.