Data Orang Gila, Bawaslu Pamekasan Koordinasi dengan KPU
Pamekasan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, memanggil Komisi Pemilihan Umum setempat guna mengkoordinasikan hasil pendataan calon pemilih untuk Pemilu 2019 dari kalangan orang gila di wilayah itu.
"Ini penting kami lakukan karena sesuai dengan ketentuan, tidak semua orang gila bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi kepada Antara di Pamekasan, Jumat sore.
Saidi menjelaskan, ketentuan mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu diperbolehkan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Hanya saja, kata dia, tidak semua orang gila bisa memilih pada pemilu 2019 nanti. "Sesuai aturan, mereka yang bisa memilih adalah orang gila yang telah mendapatkan rekomendasi dari dokter," ujar Saidi.
Karena itu, kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan KPU Pamekasan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
"Kami perlu mengetahui, berapa orang gila yang bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019," katanya.
Ketua Bawaslu Pamekasan Saidi menjelaskan, berdasarkan pendataan, total jumlah orang gila di Kabupaten Pamekasan sebanyak 57 orang yang tersebar di berbagai kecamatan.
"Selain mengundang KPU, kami juga akan mengundang dokter spesialis jiwa terkait hal ini sehingga nantinya bisa segera dipastikan mana di antara ke-57 orang tersebut yang bisa menggunakan hak suaranya," pungkas Abdullah Saidi.