Defisit Rp20 Miliar APBD Ponorogo 2020
PONOROGO-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo 2020 mendatang defisit Rp20,3 miliar.
“Secara umum terdapat defisit sebesar Rp20,3 miliar,” kata Wakil Bupati (Wabub) Ponorogo Soedjarno saat membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perda tentang APBD Ponorogo tahun anggaran 2020, di DPRD Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (15/10).
Penyebabnya, pengeluaran belanja lebih tinggi dari pendapatan.
Wabup Soedjarno, pada kesempatan itu juga memaparkan bahwa Pemkab Ponorogo memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp 2.174.336.522.900, dan belanja sebesar Rp 2.194.636.522.900, pada 2020 mendatang.
Ada tiga kelompok pendapatan Pemkab Ponorogo, yakni:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian dari pajak daerah sebesar Rp 80 miliar, retribusi Rp 13,3 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 1,04 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 185,8 miliar.
Sedangkan pada kelompok Dana Perimbangan rinciannya penerimaan hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 122,9 miliar, dana alokasi umum Rp 1,084 triliun, dan dana alokasi khusus sebesar Rp 237,09 miliar.
Ketiga, pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp449,39 miliar.
Wabub Ponorogo menambahkan, kekurangan anggaran tersebut akan ditutupi dengan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) 2019 yang diproyeksikan sebesar Rp 20 miliar, dan juga ditutupi dengan penerimaan piutang daerah tahun yang sama sebesar Rp 300 juta.
Dengan cara demikian maka defisit akan tertutupi. “Kita pakai silpa untuk menutupi kekurangan ini,” tutupnya.