Dhani Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus 'Idiot'
SURABAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap musikus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua R Anton Widyopriyono itu, Dhani dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana berupa penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kasus ujaran 'idiot' via vlog penghadangan dirinya terkait deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, 26 Agustus 2018.
"Menjatuhkan pidana penjara atas terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama 1 tahun (penjara red)," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono, di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/06).
Majelis hakim menilai terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Sebagai caleg seharusnya menjaga lisannya dengan baik." kata Hakim Ketua R Anton dalam sidang tersebut.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).
Jaksa menilai Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.