Dhani Hadiri Sidang 'Idiot' di PN Surabaya

Dhani Hadiri Sidang 'Idiot' di PN Surabaya Tersangka kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani hadiri sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (07/02)pagi/ Foto: Taufiq Taufiq fb.

Surabaya-Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (07/02).

Sidang atas politisi Gerindra itu berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi sidang, Dhani mengenakan kaos hitam dengan blangkon khasnya.

Musisi pentolan Dewa 19 itu diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Surabaya Kamis (07/02) pagi bersama tim Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 06:00, Dhani langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, Politisi Gerindra itu menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik soal ucapan idiot via vlog yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara.