Diblokir, YKP Ajukan Permohonan Pembukaan Rekening
SURABAYA-Yayasan Kas Pembangunan (YKP) mengajukan permohonan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar dua rekening (BNI dan Bukopin) yang diblokir dibuka.
YKP beralasan untuk pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pajak.
Sebelumnya Kejati memblokir 7 rekening (YKP) dan PT YEKAPE guna mengungkap kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang diduga bernilai triliunan rupiah.
Baca juga: Penyidik Cecar Risma 14 Pertanyan soal Kasus Korupsi YKP
Armudji Beberkan Hal Ini ke Penyidik soal Korupsi YKP
Permohonan pembukaan blokir tersebut dibenarkan Kejati Jatim.
"Ada permohonan untuk alasan gaji pegawai," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (27/06).
Kejati tidak lantas mengamini permohonan tersebut dan masih pikir-pikir membuka rekening itu lantaran Kejati Jatim sebelumnya hampir kecolongan saat deposito Rp30,2 Milyar Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE hendak dicairkan di sebuah bank di Surabaya.
"Salah satu pengurus menyakinkan kita bahwa tidak ada upaya pencairan dana pada rekening yang dimaksud. Namun apapun itu, kita bersyukur upaya pencairan tersebut dapat digagalkan," jelas Didik.
Baca juga: Sekilas Tentang Kasus Dugaan Korupsi YKP
Diketahui, dalam mengungkap kasus korupsi yang disebut bernilai triliunan ini, Kejati Jatim telah menggeledah dua kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Surabaya, termasuk mencekal sejumlah pengurus yayasan hingga memblokir seluruh nomor rekening. (Detik.com)