Digerebek, 7 Orang Terlibat Pesta 'Pany Happy Sex' di Vila

Digerebek, 7 Orang Terlibat Pesta 'Pany Happy Sex' di Vila Polda Jatim saat rilis kasus pesta seks bersama-sama atau "Pany Happy Sex", Kamis (18/07)/Foto: Humas Polda Jatim.

SURABAYA-Tujuh orang terlibat pesta seks bersama-sama atau "Pany Happy Sex" dalam satu ruangan di Villa Salsa Gg VI RT 03 RW 01, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kasus itu terbongkar saat satuan Tugas (Satgas) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di vila tersebut.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat bahwa diduga villa tersebut digunakan tempat ajang berbuat maksiat “Happy Seks". 

Selanjutnya, pada 13 Juli 2019 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin AKP Aldy Sulaeman melakukan penyelidikan, dan berlanjut pada penggerebekan pada 14 Juli.

Hasilnya mengejutkan, 7 orang kedapatan pesta seks di lantai dua vila tersebut.

"Dari ketujuh orang yang diamankan ada suami istri sah, sisanya bukan (pasangan suami istri red)," AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Kamis (18/07).

Tersangka AK dalam pengakuannya bersama 4 pria dan 3 wanita melakukan pesta seks dalam ruangan di villa tersebut.

Kepada polisi, AK juga mengaku mengundang para peserta untuk datang ke acara Pany Happy Seks tersebut dan setiap tamu undangan membayar Rp500.000 hingga Rp700.000. 

Tersangka AK dalam kasus ini dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang tidak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran tersebut dengan ancaman satu tahun penjara.