Dijebloskan ke Penjara, Bagaimana Nasib Pencalegan Dhani?

Dijebloskan ke Penjara, Bagaimana Nasib Pencalegan Dhani? Terdakwa kasus Ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo/Foto: Istimewa.

Jakarta -  Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani langsung ditahan usai vonis 1,5 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), terkait kasus ujaran kebencian. 

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan status caleg musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

"Artinya, sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg," kata anggota KPU RI Wahyu Setiawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/01) malam.

Jika Dhani menerima putusan pengadilan, kata dia, otomatis putusan menjadi inkrah sehingga status calegnya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Apabila putusan telah inkrah, surat suara telah dicetak, nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, akan menjadi milik suara partai. (Ant)