Dimas Kanjeng Tersenyum Divonis Nihil
Surabaya - Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menjatuhkan vonis nihil (tidak diberi hukuman apa pun) terhadap terdakwa kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp 10 miliar Taat Pribadi sapaan akrab Dimas Kanjeng.
Terdakwa Dimas Kanjeng tampak tersenyum usai dirinya menjalani sidang.
Dimas diputus bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," ucap Anne Rusiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/12)
Majelis hakim menyatakan hukuman tertinggi di Indonesia adalah hukuman 20 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut tidak bisa dijatuhkan terhadap Dimas Kanjeng yang sebelumnya sudah divonis hukuman lebih dari 20 tahun.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki akan mengajukan perlawanan di tingkat banding.
"Kami akan ajukan banding, siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," kata Hari dilansir beritajatim.com.
Sebelumnya, JPU menuntut Dimas kanjeng selama 4 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali.