Dinilai Tak Profesional, Bawaslu Jatim Dilaporkan
Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak profesional dan diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 565 ayat 1 dan ayat 2.
"Tidak hanya Bawaslu Jatim, tapi kami juga melaporkan Bawaslu RI," ujar salah seorang pengadu, Joko Rudi, di Surabaya, Jumat (09/11).
Ia mengaku pengaduannya membawa amanah dari 38 orang yang merasa disingkirkan tanpa alasan jelas terkait penetapan komisioner.
Ia menjelaskan, Pasal 565 terkait proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota menyebutkan hasil seleksi di Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dapat ditetapkan menjadi anggota Bawaslu kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh UU.
"Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu 10/2018, dan kami merupakan Panwaslu kabupaten/kota yang dibentuk oleh UU 15/2011, yang dalam UU 7/2017 bisa ditetapkan kembali menjadi Bawaslu kab/kota, tetapi oleh Bawaslu RI atas masukan Bawaslu Jatim, hak-hak kami yang dijamin oleh UU tersebut dihilangkan," ucapnya.
Selain itu, dalam pokok pengaduan juga disampaikan beberapa hal, antara lain Bawaslu dianggap tidak profesional, salah satunya mengadakan uji kepatutan dalam waktu kurang dari sejam.
"Padahal hasil uji kepatutan ini menjadi dasar Bawaslu RI untuk menetapkan komisioner di Kabupaten/Kota. Kami juga mencatat ada beberapa persoalan, termasuk dugaan tidak independennya komisioner lolos," pungkasnya.