Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur sekali lagi menyelenggarakan acara Cerdas Digital yang memberikan dukungan dalam penyediaan layanan informasi untuk Pemerintah Desa di Jawa Timur. Sumber Pemprov Jawa Timur

DinKominfo Jawa Timur Menyelenggarakan Acara Cerdas Digital

Diskominfo Provinsi Jawa Timur Selenggarakan Cerdas Digital

Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur sekali lagi menyelenggarakan acara Cerdas Digital yang memberikan dukungan dalam penyediaan layanan informasi untuk Pemerintah Desa di Jawa Timur.

Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur sekali lagi menyelenggarakan acara Cerdas Digital yang memberikan dukungan dalam penyediaan layanan informasi untuk Pemerintah Desa di Jawa Timur. Acara daring yang digelar untuk kedua kalinya ini, dihadiri oleh 673 kepala desa dan perangkat desa dari kawasan Bakorwil II Bojonegoro pada Rabu (19/3).

Kepala Dinas Kominfo Jatim diwakili oleh Ketua Tim Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Ayu Saulina Ernalita, yang menyatakan penghargaan atas antusiasme kepala desa dalam mengikuti Asistensi Layanan Informasi Publik.

"Dengan jumlah peserta yang cukup signifikan, kami melaksanakan asistensi ini secara daring. Pada acara sebelumnya di wilayah Bakorwil I Madiun, total peserta mencapai 850, sementara hari ini dari Bakorwil II Bojonegoro ada 673 peserta," ujar Ayu.

Ia menyampaikan pesan Kadis Kominfo Jatim, yang menjelaskan bahwa asistensi ini merupakan komitmen Pemprov Jawa Timur untuk mengurangi tingginya sengketa informasi yang dikelola oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.

"Antara 2021 hingga 2024, terdapat 302 sengketa informasi, dengan adanya asistensi ini, kami berharap jumlah sengketa di KI Jatim dapat berkurang," imbuhnya.

Dengan memberikan pemahaman tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, kegiatan ini menjadi langkah mitigasi pengajuan informasi di tingkat desa.

"Ini juga merupakan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Desa," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur menghadirkan dua pembicara. Yang pertama adalah tenaga ahli atau konsultan PPID Provinsi Jawa Timur Djoko Tetuko Abdul Latief dan yang kedua adalah Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur Mahmud Suhermono.

Dalam penjelasannya, Djoko Tetuko mengingatkan, kepala desa sebagai atasan PPID Desa untuk memahami dasar-dasar keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Ia juga mendorong agar PPID Desa secara berkala harus menyajikan daftar informasi publik serta melaksanakan dengan tabel yang sudah ada standar sebagai referensi.

"Informasi publik ini harus dipublikasikan di website atau media sosial. Jika terdapat banyak permohonan informasi yang diterima oleh pemerintah desa, tidak semua harus dijawab jika informasi tersebut sudah dipublikasikan di website," ungkap Djoko.

Mahmud Suhermono juga menjelaskan, permintaan informasi dari LSM dan klarifikasi berita oleh jurnalis adalah dua hal yang berbeda.

"Lembaga Swadaya Masyarakat mengikuti prosedur permohonan informasi sesuai UU KIP. Akan tetapi, wartawan dapat mengajukan pertanyaan kapan saja untuk kepentingan berita," tuturnya.

Namun, lanjut Mahmud, untuk memverifikasi apakah seorang wartawan benar-benar berfungsi sebagai jurnalis yang sah atau bukan, dapat dilakukan melalui kartu identitas media dan keanggotaan asosiasi wartawan.

Langkah berikutnya, jika wartawan masih diragukan, bisa ditanyakan mengenai kartu kompetensinya jika telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. Menyangkut masalah wartawan yang meminta sejumlah uang, Mahmud mengatakan situasi itu juga sering terjadi.

"Hindari memberikan uang, jika diberikan, hal tersebut akan menjadi kebiasaan dan mereka akan terus kembali meminta uang," imbaunya.

Ia menambahkan, para kades juga perlu memantau website Dewan Pers yang memiliki kanal pengaduan online dan perkembangan kasus laporan terhadap kantor berita pers.

"Apa yang dimuat dalam website Dewan Pers dapat dijadikan referensi dalam menghadapi wartawan nakal," pungkasnya.

Komentar