Dipenjara karena Korupsi, Bupati Ini Tetap Digaji
Tulungagung-Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo tetap menerima gaji pokok kepala daerah meski berstatus tahanan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
"Karena statusnya masih bupati, meskipun nonaktif, gaji pokok beliau masih menerima," kata Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji di Tulungagung, Selasa (02/04).
Besaran gaji yang diterima Syahri tidak besar yakni sesuai besaran gaji pokok pejabat setingkat eselon II, Syahri menerima bayaran sebesar Rp2,1 juta.
Terpidana kasus korupsi yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya selama 10 tahun itu tidak mendapat fasilitas tunjangan maupun honor lain yang biasanya diterima seorang penjabat kepala daerah.
Masih kata Sudarmaji, gaji dan tunjangan keluarga baru tidak akan diberikan kepada Syahri apabila kasus hukumnya telah inkracht dan mendapat pemberhentian tetap.
"Dalam posisi nonaktif tersebut, Pak Syahri tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Seluruh tugasnya saat ini dijalankan oleh Plt Bupati Pak Maryoto Birowo," ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, dimana Syahri beserta dengan rekannya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Syahri Mulyo untuk mengembalikan atau membayarkan uang pengganti kepada Negara sebesar Rp28,8 miliar, dan dipotong uang yang dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar. (Ant)