Diperiksa Kejagung, Pejabat PDAM Surabaya Korupsi?
Surabaya - Kejaksaan Agung RI memeriksa pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama.
Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman membenarkan adanya kabar tersebut. "Rencananya minggu depan kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan," ujarnya di Surabaya, Selasa (11/12).
Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya yang diperiksa karena masih dalam proses pemeriksaan belum penyidikan.
"Kalau pun disediakan kuasa hukum tidak boleh ikut mendampingi saat penyelidikan. Jadi memang tak perlu adanya kuasa hukum karena masih penyelidikan," terangnya.
Disinggung apakah itu baru pemanggilan yang pertama kali, Mujiaman membenarkannya. Begitu juga ketika ditanya lagi kasus yang membuat pejabatnya diperiksa, kemungkinan soal lelang atau proyek, Mujiaman mengatakan bisa saja yang lapor ke Kejagung adalah LSM atau rekanan.
"Di sini (PDAM) kan uang rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum," katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Kejagung telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada tertanggal 19 Oktober 2018.
Dalam surat perihal bantuan permintaan keterangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama. (Ant)